Sukses

ATSI Dukung Penerapan Regulasi Pembatasan IMEI Ponsel

Pihak operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung pemberlakuan regulasi pengendalian IMEI ini, demi melindungi konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan memberlakukan regulasi pengendalian IMEI untuk menekan peredaran ponsel BM dan ilegal.

Penerapan regulasi ini telah dilakukan sejak 18 April 2020. Pihak operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung pemberlakuan regulasi pengendalian IMEI ini.

"ATSI sepenuhnya mendukung arahan Pemerintah RI melalui Kemenkominfo, Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu dalam pemberlakuan aturan Kominfo yang tercantum sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, mulai tanggal 18 April 2020," kata Wakil Ketua ATSI Merza Fachys.

Pria yang juga bos operator seluler Smartfren ini mengatakan, operator seluler berharap, penerapan aturan ini bisa melindungi dan memberi kenyamanan pada masyarakat sekaligus menyehatkan industri telekomunikasi pada umumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sosialisasi dan Siapkan Notifikasi Status IMEI

Penerapan regulasi pengendalian IMEI juga diharapkan bisa memastikan tata niaga perangkat HKT (handphone, komputer dan tablet) menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan UU. Masyarakat pun terlindungi dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

"Saat ini, operator bersama seluruh kementerian terkait akan terus melakukan sosialisasi terutama melalui pesan notifikasi secara bertahap kepada masyakat mengenai implementasi aturan tesebut," kata Merza.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan, perangkat HKT atau smartphone yang  sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler,  hingga perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

3 dari 3 halaman

Cara Cek Status IMEI untuk Pengguna Telkomsel dan XL

Operator seluler Telkomsel dan XL telah menghadirkan sebuah fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum. Bagaimana caranya?

Telkomsel

Pengguna Telkomsel bisa menekan *337# dan tekan telepon. Kemudian pilih menu 1 untuk mengecek IMEI.

Nantinya akan ada SMS masuk yang memberikan informasi apakah IMEI perangkat kamu sudah terdaftar di database operator.

Jika sudah terdaftar, bunyi SMS yang diterima adalah "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku."

XL

Untuk pengguna XL yang ingin mengecek IMEI perangkat mereka, bisa menekan *123*817# kemudian pilih opsi 1 (Imei Registrasi).

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SMS notifikasi mengenai status IMEI perangkat kamu.

Jika IMEI smartphone kamu sudah terdaftar, isi SMS yang masuk adalah "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini."

Karena regulasi pengendalian IMEI ini merupakan hal yang baru, kemungkinan masing-masing operator akan menghadirkan fitur serupa dalam beberapa waktu mendatang. 

(Tin/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.