Sukses

Cara Cek IMEI Smartphone untuk Pengguna Telkomsel dan XL

Jika kamu ingin tahu status IMEI perangkat kamu, operator seluler Telkomsel dan XL menghadirkan fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan regulasi pengendalian IMEI (International Mobility Equipment Identity) untuk membasmi peredaran ponsel BM atau ilegal, mulai 18 April 2020.

Para pengguna smartphone yang telah menggunakan (menghubungkan dengan jaringan seluler) sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak dengan regulasi ini. Mereka masih bisa menikmati layanan dengan nyaman.

Namun, jika kamu ingin tahu status IMEI perangkat kamu, operator seluler Telkomsel dan XL menghadirkan fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum. Bagaimana caranya?

Yuk, ikuti cara cek IMEI smartphone di bawah ini. 

Telkomsel

Pengguna Telkomsel bisa menekan *337# dan tekan telepon. Kemudian pilih menu 1 untuk mengecek IMEI.

Nantinya akan ada SMS masuk yang memberikan informasi apakah IMEI perangkat kamu sudah terdaftar di database operator.

Jika sudah terdaftar, bunyi SMS yang diterima adalah "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku."

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Untuk Pengguna XL

Untuk pengguna XL yang ingin mengecek IMEI perangkat mereka, bisa menekan *123*817# kemudian pilih opsi 1 (Imei Registrasi).

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SMS notifikasi mengenai status IMEI perangkat kamu.

Jika IMEI smartphone kamu sudah terdaftar, isi SMS yang masuk adalah "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini."

Karena regulasi pengendalian IMEI ini merupakan hal yang baru, kemungkinan masing-masing operator akan menghadirkan fitur serupa dalam beberapa waktu mendatang. 

 

3 dari 3 halaman

Cek Status IMEI di Database Kemenperin

Dengan berlakunya pengendalian IMEI, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

Nah, untuk memastikan apakah smartphone yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin dengan alamat https://imei.kemenperin.go.id/.

Untuk mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan.

Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.

Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.  

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.