Sukses

Jaga Privasi Online, Ini Informasi yang Tak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Berikut ini adalah tips mengenai hal-hal yang tak boleh diunggah di media sosial maupun internet.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan ICT Watch, WhatsApp, BSSN, Gerakan Literasi Digital Siberkreasi, dan Relawan TIK Nasional meluncurkan Program Literasi Privasi dan Keamanan Digital.

Pada acara ini, sejumlah pembicara memaparkan berbagai pengetahuan tentang berinternet yang sehat beserta tips mengenai hal-hal yang tak boleh diunggah di media sosial maupun internet.

"Sebenarnya saat seseorang online di internet, ada batasan-batasan data mana yang sensitif dan mana yang tidak," kata Plt Direktur Eksekutif ICT Watch, Widuri, di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Widuri pun menjelaskan, salah satu data sensitif yang tidak boleh dibagikan adalah riwayat kesehatan.

"Riwayat kesehatan menjadi penting, karena seringkali ketika seseorang ketahuan misalnya sakit secara fisik atau pun mentalnya menderita penyakit, beberapa pihak mulai mendiskriminasi," tutur Widuri.

Ia kemudian melanjutkan, orang-orang yang biasanya didiskriminasi saat riwayat kesehatannya tersebar di media sosial antara lain adalah penderita HIV/ AIDS, penderita penyakit Lepra, atau gangguan kejiwaan.

2 dari 4 halaman

Jangan Umbar Masalah Agama

Ilustrasi sosial media. (via: qureta.com)

Hal lain yang sebaiknya tidak diumbar di media sosial maupun internet adalah masalah agama dan kepercayaan. Widuri beralasan, ada pemegang kepercayaan yang masih belum mendapatkan tempat di Indonesia. Orang-orang semacam ini bisa saja terdiskriminasi.

Ketiga, yang tak boleh diumbar ke media sosial dan internet adalah data-data kependudukan yang sifatnya pribadi.

Misalnya adalah kartu keluarga, buku nikah, atau KTP yang kadang tanpa sengaja, seseorang justru mengeksposnya sendiri.

 

3 dari 4 halaman

Data Lain yang Sensitif

Ilustrasi backup data android

Widuri melanjutkan, data lain yang juga sensitif dan tak perlu dibagikan adalah riwayat hukum. "Misalnya orang pernah ditahan di kepolisian, itu juga menjadi data yang sifatnya sensitif," kata dia.

Widuri sendiri menyebut, tingkat pemahaman masyarakat terhadap perlindungan data pribadi masih cukup rendah.

4 dari 4 halaman

Banyak yang Tak Sadar Bagikan Data Pribadi

Ilustrasi Instagram. (via: istimewa)

Berdasarkan temuan lapangan, masih ada masyarakat yang dengan secara tak sengaja membagikan data pribadi mereka. Misalnya saat pemerintah mempersyaratkan anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), orangtua justru mengunggah kartu identitas pribadi anak yang harusnya bersifat rahasia.

"Itu di Instagram, penuh dengan ibu-ibu yang memfoto anaknya memegang kartu identitas anak. Padahal itu jelas ada alamat, nama lengkap, nama orangtua, dan lain-lain dan itu merupakan hal yang sifatnya rahasia dan melekat dengan perlindungan anak itu sendiri," kata Widuri.

Belum lagi, kata Widuri, masih banyak orang yang dengan mudahnya mengunggah foto kartu keluarga di media sosial, begitu juga dengan tiket pesawat terbang, dan lain-lain.

"Saya masih menemukan orang-orang yang dengan sengaja mengunggah informasi di atas. Mungkin maksudnya ingin memberitahukan bahwa dia mau ke luar negeri atau dia mau kemana, tapi mengunggah boarding pass beserta dengan barcode-nya. Itu juga merupakan kerentanan tersendiri," kata Widuri.

(Tin/Ysl)

Video Terkini