Sukses

Kemkominfo Beberkan Penyebab Situsnya Bisa Down

Adapun layanan situs yang sempat terdampak antara lain website kominfo.go.id, e-PPID, infopublik.id, dan balitbangsdm.kominfo.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Seperti diwartakan sebelumnya, situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tidak bisa diakses sejak Selasa pagi ini (12/2/2019).

Namun, pantauan Tekno Liputan6.com per pukul 10.53 WIB, situs Kemkominfo kini sudah pulih dan dapat diakses kembali.

Kemkominfo pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Dibenarkan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, situs www.kominfo.go.id sudah dapat diakses oleh publik pada Selasa (12/2) pukul 10.30.

"Sebelumnya, pada hari Senin (11/02/2019) pukul 14.30 WIB terjadi kegagalan fungsi sistem virtualisasi server Data Center Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyebabnya adalah salah satu host mengalami crash," kata pria yang karib disapa Nando ini.

Adapun layanan situs yang sempat terdampak antara lain situs kominfo.go.id, e-PPID, infopublik.id, dan balitbangsdm.kominfo.go.id.

Sebetulnya, situs Kemkominfo, sempat pulih pada pukul 15.30 WIB sampai Selasa (12/02/2019) pukul 05.00 WIB, kemudian terjadi lagi crash yang menyebabkan situs belum bisa diakses lagi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas gangguan beberapa jam tersebut," tandasnya.

Sekadar diketahui, situs Kemkominfo menyediakan beragam informasi terkini aktivitas Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang terdiri dari beragam fitur seperti berita, beragam layanan pemerintah, non pemerintah, perizinan, sertifikasi, aduan konten, informasi publik serta regulasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Bisa Diakses Sejak Selasa Pagi

Pantauan Tekno Liputan6.com, situs beralamat kominfo.go.id tersebut, mulai tumbang sejak pukul 9.00 WIB.

Saat kami mengunjungi situs tersebut, laman cuma menampilkan tulisan ''500 Internal Error' 'Maaf halaman situs yang Anda cari tidak dapat ditemukan. Silahkan periksa kembali alamat situs yang ingin Anda kunjungi'.

Kalimat tersebut juga disertai animasi berlambang logo Kemkominfo.

Hingga berita ini naik, Kemkominfo belum mengungkap alasan mengapa situsnya bisa down.

 

3 dari 4 halaman

Kemkominfo Blokir Akun Instagram yang Mengatasnamakan TNI

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atau take down terhadap akun Instagram yang menggunakan identitas TNI.

Selain menggunakan identitas palsu, akun tersebut juga memuat konten negatif.

Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika dan setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun Instagram bernama @tni_indonesia_update.

Akun ini kedapatan memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.

Dalam caption salah satu posting-nya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."

Dalam keterangan resmi Kamis (7/2/2019), pihak Kemkominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.

"Hasilnya unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD," ujar Nando.

 

4 dari 4 halaman

Akun Resmi TNI

Diungkapkan Brigjen Candra Wijaya, akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

"Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 WIB setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI," tutur pria yang karib disapa Nando ini.

Dia menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 35.

Untuk itu, Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.