Sukses

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Berita Terkini

Lihat Semua

Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo