Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPPN Sembako adalah yang dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Adanya PPN Sembako Dapat Menyebabkan Harga Sembako Mahal

    "Pengenaan PPN sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).

    Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.

    Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.

    "Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.

    Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

    Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan.

     

    Daftar Sembako yang Kena PPN 12 Persen

    Ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

    1. Beras dan Gabah

    2. Jagung

    3. Sagu

    4. Kedelai

    5. Garam Konsumsi

    6. Daging

    7. Telur

    8. Susu

    9. Buah-buahan

    10. Sayur-sayuran

    11. Ubi-ubian

    12. Bumbu-bumbuan

    13. Gula Konsumsi

     

    Penjelasan Soal Rencana Sembako yang Kena Pajak

    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengakui wacana kenaikan tarif PPN saat ini mendapat respons banyak pihak. Terlebih lagi, pemerintah juga berencana mengenakan PPN pada bahan pokok.

    Yustinus memaklumi reaksi spontan publik yang marah, kaget, kecewa, atau bingung dengan rencana kenaikan tarif PPN. Kebijakan ini pun tidak akan langsung diterapkan begitu saja.

    "Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," jelasnya.

    Maka pemerintah, katanya, mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama memikirkan mengenai hal ini.

    "Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," lanjutnya.

    Dijelaskannya, saat ini banyak negara berpikir melakukan optimalisasi pajak untuk keberlanjutan. Misalnya, Inggris yang juga berencana menaikan tarif PPh Badan dari 19 persen menjadi 23 persen.

    Di sisi PPN, negara-negara juga memikirkan penataan ulang sistem PPN, antara lain melalui perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif. Ada 15 negara yang menyesuaikan tarif PPN untuk membiayai penanganan pandemi. Rerata tarif PPN 127 negara adalah 15,4 persen, sedangkan Indonesia masih 10 persen.

     

    Berpotensi Meningkatkan Kemiskinan

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara meminta pemerintah memikirkan lebih matang rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

    Ia menyebut adanya PPN tersebut, hanya akan menambah beban rakyat dan berpotensi menaikkan angka kemiskinan.

    "Akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, sekarang apalagi pandemi," kata Amir saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

    Menurut dia, pemerintah harus punya rencana matang dalam pemberian PPN kepada sembako ini. Jika angka kemiskinan bertambah, maka tentu saja berdampak pada daya beli masyarakatnya.

    "Sembako sebagai kebutuhan pokok bila kena pajak akan menurunkan daya beli masyarakat," jelas Amir.

    Politisi PPP ini mengingatkan, sejauh ini data BPS sudah ada 1,62 juta orang menganggur akibat pandemi Covid-19. Selain itu, jumlah penduduk miskin yang naik menjadi 10.19%.

    "Itu harus dan perlu dijadikan pertimbangan matang pemerintah," kata Amir

     

    Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)