Pemerintah telah resmi membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi seluruh ternak impor dan dalam negeri.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah telah resmi membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi seluruh ternak impor dan dalam negeri.
Advertisement
Advertisement