Sukses

Informasi Umum

  • AturanPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314).

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    LKPP Adalah

    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
    1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
    Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
    seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

    3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

    4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
    Daerah untuk menggunakan APBD.

    Hendrar Prihadi Menjadi Kepala LKPP

    Hendrar Prihadi saat ini namanya tengah ramai dibicarakan usai resmi dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

    Wali Kota Semarang tersebut menggantikan posisi dari Abdullah Azwar Anas yang ditunjuk menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Adapun saat ini Wali Kota Semarang akan digantikan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Semarang.