Sukses

LKPP Adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pahami Tugas dan Fungsinya

LKPP adalah lembaga kebijakan milik pemerintahan. Ketahui sejarah, tugas dan fungsinya.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP juga memiliki tanggung jawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional, dan hal ini juga tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Tentu lembaga ini memiliki prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Secara spesifik, fungsi dan kewenangan LKPP adalah melakukan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menjadi suatu lembaga yang baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

LKPP adalah lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal ini juga selaras dengan masyarakat global saat ini, sehingga keberadaan LKPP akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina dan lembaga lainnya di seluruh dunia.

Berikut ini fungsi dan tugas LKPP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/10/2022). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LKPP adalah kepanjangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang awal mula berdirinya dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini memiliki tujuan untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melansir dari sumber resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia kearah yang lebih baik , maka LKPP adalah lembaga ini, melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD). Kegiatan ini dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

LKPP adalah lembaga ini, dapat mengembangkan suatu sistem yang terorganisir, dalam melakukan pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, juga kelembagaan yang lebih baik. Selain itu, perlu juga sumber daya manusia yang mumpuni, dengan proses bisnis yang transparan serta akuntabel, dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mengedepankan asas keadilan.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Tugas dan Fungsi LKPP

LKPP adalah lembaga ini, tentu memiliki tugas serta fungsi dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan. 

Tugas 

- Adapun tugas yang harus dilakukan oleh lembaga LKPP adalah melaksanakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

- Tugas selanjutnya dari LKPP adalah melakukan perumusan, terkait dengan barang/jasa milik pemerintah.

- Tugas LKPP berikutnya adalah, melakukan penetapan terhadap kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fungsi LKPP

Selain tugas yang dimiliki oleh LKPP, adapun fungsi dari lembaga miliki pemerintah ini adalah:

- Melakukan penyusunan dan perumusan strategi, dalam penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Hal ini juga termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

- Fungsi LKPP selanjutnya adalah, melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah

- Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

- Adanya pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. 

- Melakukan pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum, serta pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP.

- Fungsi yang terakhir adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

4 dari 4 halaman

Terkait LKPP dan Reformasi Birokrasi

Sebagai sebuah subsistem dari sistem birokrasi yang lebih besar,  LKPP adalah suatu lembaga yang dituntut untuk mengikuti proses reformasi birokrasi di mana menjadi agenda penting Pemerintah. Adapun proses yang dilakukan ini, untuk menata ulang, mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi LKPP agar menjadi lebih baik, yaitu menjadi lebih profesional, efisien, efektif dan produktif.

Melansir dari sumber yang sama, pelaksanaan reformasi birokrasi di LKPP menjadi sangat penting dan relevan bukan hanya karena reformasi birokrasi telah menjadi kebijakan dan program nasional yang harus diikuti oleh seluruh komponen atau institusi birokrasi di Indonesia. Dalam hal ini LKPP juga mengambil peran untuk mendorong peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja Pemerintah sehingga diperoleh barang/jasa publik yang bermutu dan sesuai dengan standar yang ditentukan.  

Sebagai lembaga yang masih relatif baru, praktek birokrasi yang ada di LKPP masih dalam tahap pembentukan landasan sistem birokrasi sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsinya, yang tidak terlepas dari reformasi birokrasi yang sedang diterapka di Indonesia. Keberhasilan penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik di LKPP terlihat dari hasil penilaian atas laporan  keuangan LKPP. Terdapat fokus reformasi birokrasi di LKPP dalam hal ini lebih mengacu pada upaya untuk memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi LKPP agar menjadi lebih profesional, efisien, efektif dan produktif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.