Sukses

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arinal tidak beralasan menurut hukum.

Berita Terkini

Lihat Semua

Deretan Mobil Eks Gubernur Lampung Arinal Disita Kejati, Ada Esemka hingga Alphard
Membedah Harta Kekayaan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi