Pemerintah, KPU, Bawaslu dan pihak terkait tidak bisa menunda Pilkada 2020 karena anggaran telah ditentukan.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah, KPU, Bawaslu dan pihak terkait tidak bisa menunda Pilkada 2020 karena anggaran telah ditentukan.
Advertisement
Advertisement