Sukses

Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah

Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda di Destinasi wisata Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban perkosaan oleh dua orang pemuda di destinasi wisata Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Korban diketahui berinisial LJ warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) malam. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran Pantai Pulau Merah.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (27/4/2024).

Kata Lita, kedua pelaku yang ditangkap berisnial EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka itu datang ke Pesanggaran untuk menikmati matahari tenggelam di Pulau Merah. Setelah matahari tenggelam, bersama teman-temannya makan di pinggir pantai.

Tiba-tiba datang kedua pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang. Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku.

“Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp100 ribu,” kata Lita.

Setelah diberi uang, para pelaku tidak kunjung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret, lalu memperkosa korban. Sementara teman korban tidak bisa berbuat banyak lantaran bingung dan ketakutan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperkosa Dua Kali

Tidak berhenti di situ, korban yang lemas karena diperkosa kemudian dibonceng oleh pelaku. Korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.

“Jadi korban diperkosa di dua tempat. Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” tuturnya.

Atas perbuatanya tersbeut para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang  penetapan Peraturan Pemerintah Pengandi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Atas perbuatanya itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.