Sukses

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum yang Berlaku

Adhy mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum tentang penetapan tersangka tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Gubernur Jatim Adhy Karyono menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum tentang penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita serahkan proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak, kita ikuti bersama sama prosesnya, kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, ya," ujar Adhy usai memimpin Apel perdana di kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengaku menghormati proses hukum usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPD.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ujarnya usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor mengatakan ia secara pribadi menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan.

Selain itu, Gus Muhdlor juga mengungkapkan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Temukan Bukti

Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Maka, lanjut Ali, tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya di Jakarta.

Ali menyebut, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.