Sukses

Beras Bulog Jadi Premium di Malang, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, perempuan tersangka pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium EH (37), dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Liputan6.com, Jakarta Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, perempuan tersangka pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium EH (37), dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan  konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Tersangka EH diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.  

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Praktik Ilegal Sejak Oktober 2023

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.

“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih  dikembangkan.

 

3 dari 3 halaman

Bulog Malang Apresiasi

Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.