Sukses

Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Hotel, 2 Pemuda di Surabaya Dibekuk Polisi

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp50.000 maupun Rp100.000 dan sejumlah alat produksi upal.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial HS (20) dan RP (23), setelah keduanya bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto dalam keterangannya mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, karena petugas curiga, telepon ke kami dan saat kami datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” ucapnya di Surabaya, Sabtu (16/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal yang kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Biasanya, pelaku melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut di warung kecil, dan baru pertama kali ini dilakukan untuk membayar transaksi perhotelan.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil, untuk di hotel, itu baru pertama kali,” kata Kompol Eko.

Setelah melakukan pendalaman, kata dia, rekannya RP (23) dibekuk oleh petugas di Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, tempatnya untuk memproduksi uang palsu.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, ini pertama dan terakhir,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp202 Juta Uang Palsu Diamankan

Selain itu, kedua pelaku mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah yang digunakan lagi untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari, Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4,” tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp50.000 maupun Rp100.000 dan sejumlah alat produksi upal.

Akibat ulahnya, keduanya terancam dengan pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.