Sukses

Kameramen dan Editor Video Tukar Pasangan Gus Samsudin Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Jatim

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru kasus konten "tukar pasangan" yang sebelumnya menjerat Gus Samsudin.

Dua tersangka baru dalam kasus konten "tukar pasangan" yang melibatkan Gus Samsudin tersebut merupakan kameramen dan editor video.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Selasa (5/2/2024).

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan.

"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.

Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Masih Terus Didalami

Kata dia, statemen MUI Pusat mengenai kasus "tukar pasangan" Gus Samsudin menjadi petunjuk dalam penyidikan.

"Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.