Sukses

Bus Peziarah Tabrak Truk Tronton di Gresik Jatim, 5 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pantura Daendels Gresik, antara bus peziarah dengan truk tronton di wilayah Desa Kemangi, Kecamatan Bungah pada Sabtu malam 27 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pantura Daendels Gresik, antara bus peziarah dengan truk tronton di wilayah Desa Kemangi, Kecamatan Bungah pada Sabtu malam 27 Januari 2024.

Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dan 10 luka-luka.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fraseca menatakan, Kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya.

Korban meninggal dunia adalah, Kasmini (63) asal Desa Wedoro Kabupaten Pasuruan, Norman Alif Agustyayah (28) dan Anik (55) warga Desa Karangjati Pasuruan, Auliyah Mahfiroh Rahmadani (17) pelajar asal Desa Karangjati Kabupaten Pasuruan, serta Utanta Ihza Mahendra (17) pelajar asal Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Tabrakan itu membuat bus bernomor polisi AB 7072 AN mengalami kerusakan parah di bagian depan sisi kanan. Kursi penumpang bahkan sampai terlempar ke luar.

Kerusakan juga tampak pada truk bernomor polisi L 9310 UU, yaitu di bagian depan, kaca depan pecah dan ringsek.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Santunan Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton di Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Dewi mengatakan santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.