Sukses

Melanggar Aturan, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Jember Dicopot Bawaslu

Ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jember ditertibkan. Sebab ribuan APK tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jember - Bawaslu Jember mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 karena melanggar aturan yang berlaku.

“Ribuan alat peraga kampanye tersebut ditertibkan secara serentak hingga di tingkat kecamatan karena melanggar aturan,” ujar Ketua Bawalsu Jember Sanda Aditya Pradana, Kamis (4/1/2023).

Pemasangan alat peraga kampanye, baik calon legeslatif maupuan calon presiden-wakil presiden yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, pemasangan di tiang Listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan dan lainnya.

“Dengan adanya penertiban tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang memang tidak diperbolehkan. Kami imbau peserta pemilu mematuhi aturan,” paparnya.

Sejak berlangsungnya masa kampnaye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023, tercatat Bawaslu Jember telah menertibkan sebanyak 10.206 alat peraga kampanye yang inilai melanggar Peraturan KPU.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Suputro mengatakan, pihaknya menertibkan alat peraga kampanye Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu baik di kawasan kota maupun kecamatan yang akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kecamatan.

“Kami bersama Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan Peraturan KPU atau perundang- undangan yang dilakukan serentak di semua kecamatan,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawasan Segitiga Emas Jember

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye juga tertuang dalam Peraturan Bupati Jember No 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami juga tertibkan alat peraga kampanye yang berada di kawasan segitiga emas yang memang tidak boleh digunakan untuk alat peraga kampanye,”pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.