Sukses

Terlibat Kasus Tambang Batu Kapur Ilegal, Polisi di Tuban Diseret ke Meja Hijau

Aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur. Hal itu terlihat dari tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

Liputan6.com, Tuban - Aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur. Hal itu terlihat dari tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

Oknum Korps Bhayangkara itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di kawasan Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kini, kasus polisi tangkap polisi telah naik ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Ya, perkara ini sudah disidangkan,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Selasa (5/12/2023).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Arief Boediono dengan dibantu hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati. Lalu sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri setempat.

“Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan yang digelar Kamis,” ungkap Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Dalam dakwaannya, kasus tersebut bermula ketika tim Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi kejadian, pada akhir bulan Juni 2023.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di lokasi dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Alhasil, tim polisi mengetahui aktivitas pengerukan batu pedel dan kapur dengan menggunakan sejumlah alat berat berupa ekscavator.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Truk Dijual Rp 750 Ribu

Hasil tambang tak berizin itu dijual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Dimana, setiap dump truk yang berisi batu kapur dijual seharga Rp 750 ribu.

Lalu uang hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi lantaran merusak alam.

Akibatnya, terdakwa yang merupakan oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.