Sukses

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 4,27 Persen, Minta 15 Persen

Serikat pekerja ingin UMK 2024 Kota Malang naik antara 9-15 persen seperti besaran kenaikan gaji PNS

Liputan6.com, Malang - Serikat Pekerja di Kota Malang menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sekitar 4,27 persen yang diajukan dewan pengupahan. Mereka menuntut upah naik antara 9- 15 persen seperti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, mengatakan dalam rapat koordinasi awal bersama Dewan Pengupahan, rumusan kenaikan UMK 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Perwakilan buruh tidak setuju dengan rumusan itu, kami menolak usulan itu,” kata Suhirno, Kamis, 23 November 2024.

UMK Kota Malang 2023 ini sebesar Rp 3.194.143, bila memakai rumusan yang diusulkan Dewan Pengupahan maka UMK 2024 naik sekitar 4,27 persen atau sekitar Rp 134 ribu – Rp 150 ribu. Sedangkan SPSI ingin naik antara 8 persen-15 persen atau antara Rp 250.000 – Rp 380.000.

“Lha gaji PNS naik delapan persen dan pensiunan PNS naik dua belas persen, kok buruh cuma naik empat persen. Kita ini sama-sama rakyat, kok dibedakan,” ucap Suhirno.

Dia menambahkan, UU Cipta Kerja sudah membuat pekerja swasta lebih susah sebab pesangonnya dipangkas dari semula 32,2 kali gaji menjadi 25,75 kali gaji. Klaim perekonomian Indonesia yang semakin membaik tidak benar-benar dirasakan para buruh.

“Ini kan malah tidak semakin membaik kehidupan di Indonesia, padahal semua harga-harga naik,” tutur dia.

Menurut Suhirno, SPSI Jawa Timur berencana menggelar unjuk rasa buruh secara besar-besaran di Surabaya pada 30 November 2023 mendatang. Sikap itu telah disepakati oleh seluruh perwakilan SPSI se Jawa Timur.

“Tuntutan kami agar upah naik sampai lima belas persen. Kalau pun mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, maka paling rendah naikknya sembilan persen,” ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMK 2024 Naik Tak Sampai 5 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan UMK Kota Malang 2024 dipastikan naik dengan perhitungannya menyesuaikan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kalau dari aturan baru ini memang besarannya rata-rata tidak sampai lima persen. Jadi kami menghitung sesuai aturan yang ditetapkan," kata dia.

Rapat usulan kenaikan UMK 2024 oleh dewan pengupahan melibakan akademisi, Pemkot Malang, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sudah digelar pada Rabu kemarin. Usulan kenaikan itu disampaikan ke Gubernur Jawa Timur pada Kamis ini.

“Sudah kami laporkan, nanti penetapannya dilakukan oleh Gubernur pada akhir Desember nanti,” kata Arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.