Sukses

178 Bacaleg di Banyuwangi Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan, Ada yang Sakit Jiwa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, mencatat ada sekitar 600 dari 778 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat ( MS) dalam verifikasi administrasi perbaikan. Itu Artinya ada 178 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, mencatat ada sekitar 600 dari 778 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan. Itu Artinya ada 178 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan  hanya dua partai politik yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat.

“Hanya ada dua parpol yang sempurna artinya seluruh adminstrasi bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 15 parpol lainya Tercatat  masih memiliki bacaleg yang TMS,” ujar Ari Mustofa, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kata Ari, ada satu parpol dinyatakan 100 persen bacalegnya TMS. Meski demikian, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan para bacaleg yang dinyatakan TMS agar memenuhi syarat.

“Tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus itu partai politik masih ada kesempatan untuk mengganti bacaleg, terus meminta nomor urut, memindah dapil, itu masih ada potensi untuk itu. Termasuk mereka bagi caleg yang sudah kami nyatakan MS ternyata tidak diinginkan partai untuk diganti itu jadi kewenangan partai,”tambah Ari.

Kata Ari, ada sejumlah penyebab para bacaleg dinyatakan TMS. Di antaranya akibat dokumen pendaftaran tidak diperbaiki. Selain itu, ada juga yang salah mengunggah dokumen seperti ijazah dan penyebab lainya.

“Bahkan ada juga salah satu bacaleg yang dinyatakan tidak sehat jiwa pada surat keterangan kesehatan,”paparnya.

Untuk proses pencermatan dokumen persyaratan para bacaleg menuju penetapan Daftar Caleg Sementara akan dilakukan  pada tanggal 12-15 Agustus 2023. Sedangkan penetapan DCS akan dilakukan Pada tanggal 19 Agustus 2023.

“Kita ini untuk pencermatan dokumen akan kita mulai tanggal 12 – 15 Agustus 2023, sebelum nantinya kita tetapkan DCS tanggal 19 Agutsu,”tutur Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Caleg Dipublikasikan di Media Masa

Menurut Ari, setelah menetapan DCS, selanjutnya masyarakat bisa memberi masukan terhadap nama- nama bacaleg dalam DCS, nantinya nama bacaleg yang masuk DCS itu akan dipublikasikan melalui media masa dan dipampang di seluruh kantoir PPK di Banyuwangi.

”Dalam DCS masyarakat bisa langsung memberikan masukan, kepada kami KPU, untuk nantinya sebagai bahan pertimbangan penetapan DCT. Karena masukan dari masyarakat sangat penting,” tegasnya.

Setelah proses publikasi DCT, selanjutnya KPU Banyuwangi, akan menetapkan Daftra Caleg Tetap (DCT) yang bisa mengikuti Pileg 2024 akan datang.

“Setelah publikasi DCS, KPU tahapan berikutnya yaitu penetapan DCT Pemilu 2024 akan datang,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.