Sukses

Resmi Ditahan, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim 20 Hari ke Depan

Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB. 

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Panji Gumilang ditahan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. 

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan. 

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai polisi sudah bekerja cermat dengan berkonsultasi dengan para ahli.

"Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

Mahfud lalu membeberkan pertimbangan Panji untuk ditahan oleh Polri. Pertama, adalah minimal hukuman pidananya 5 tahun.

"Apa alasan untuk ditahan, pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun, itu prasyarat utama," kata Mahfud.

Kedua, lanjut Mahfud, dikhawatirkan Panji tidak mau kooperatif dan mangkir ketika dilakukan pemanggilan. Ketiga, Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

"Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Patuhi Hukum

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya itu. Apalagi, Panji dikatakannya sebagai orang yang disiplin.

"Proses hukum harus dijalankan, Pak Panji adalah orang yang di disiplin memiliki karakter yang kuat dan taat dan selalu kooperatif," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/8).

Akan tetapi, dirinya mengaku belum menemui Panji Gumilang setelan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan dan penistaan agama.

"Saya belum ke sana (temui Panji Gumilang)," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.