Sukses

Petaka Rp 50 Ribu Berujung Dua Nyawa Melayang, Kakak Tikam Adik dan Pemuda Sabet Parang ke Teman

Dua pemuda di Nganjuk dan Surabaya, tega melakukan penganiayaan hingga berujung meninggalnya korban lantaran perkara uang Rp 50 ribu.

Liputan6.com, Surabaya - Dua pemuda di Nganjuk dan Surabaya, tega melakukan penganiayaan hingga berujung meninggalnya korban lantaran perkara uang Rp 50 ribu.

Peristiwa di Nganjuk dilakukan oleh pria berinisial SB (27), pelaku pembunuhan seorang pemuda di Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, yang tercatat masih teman dan tetangga sendiri.

"Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 9 Juli kemarin pukul 16.45 WIB, di rumah korban," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, Selasa (11/7/2023).

AKBP Muhammad mengungkapkan, pelaku SB (27) tega menghabisi nyawa sahabatnya tersebut gegara perkara hutang 50 ribu yang ditagih korban berbuah cekcok mulut dilokasi hajatan salah satu warga.

“Dari cekcok mulut tersebut rupanya pelaku tidak terima kemudian mengambil sebilah parang yang ada dirumahnya kemudian pergi kerumah korban untuk menghabisi korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya, pelaku masuk melalui pintu belakang," ucapnya.

AKBP Muhammad lmenambahkan, pelaku membacok sebanyak tiga kali mengenai leher korban sehingga korban kehilangan nyawanya saat itu juga di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini tersangka SB (27) beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Nganjuk dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakak Tikam Adik Kandung

Kejadian naas gegara uang Rp 50 ribu juga pernah terjadi di Kota Surabaya. Pria berinisial SA (35), menikam adik kandungnya sendiri, MF (25) hingga menyebabkan meninggal dunia, di Jalan Kunti Gang 2, Sidotopo, Semampir, Surabaya.

"Atas perbuatan tersangka, kita akan jeratkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (4/7/2023).

AKP Arief mengungkapkan, tersangka ditangkap di daerah Jalan Pesapen Surabaya. "Kami juga mengamankan barang buktinya yaitu sebuah pisau dapur dililit benang hijau, setelan celana Jeans pendek dengan kemeja putih motif garis biru," ucapnya.

AKP Arief mengatakan, tersangka merupakan pelaku tunggal dan pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait perkara narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya.

“Sedangkan dalam perkara ini, ada dua korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka berat,” ujar AKP Arief.

AKP Arief menegaskan, pemicu aksi penikaman yang dilakukan oleh tersangka, didasari percekcokan masalah permintaan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada ibunya.

“Kedua korban yang tidak terima melihat ibunya dipaksa oleh tersangka untuk dimintai uang akhirnya cekcok, dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.