Sukses

Detik-Detik Tahanan Perkosaan Anak di Depok Meregang Nyawa Usai Digebuki Ramai-Ramai, Sempat Ingin Mandi Sebelum Mata Terpejam Selamanya

Seorang tahanan kasus pemerkosaan anak berinisial ABRN (50), harus meregang nyawa di Mapolres Depok Jawa Barat pada Sabtu 8 Juli 2023. ABRN tak berdaya usai dihajar delapan orang tahanan lainnya.

 

Liputan6.com, Depok - Seorang tahanan kasus pemerkosaan anak berinisial ABRN (50), harus meregang nyawa di Mapolres Depok Jawa Barat pada Sabtu 8 Juli 2023. ABRN tak berdaya usai dihajar delapan orang tahanan lainnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan membeber detik-detik pemukulan hingga korban meregang nyawa di tahanan. Peristiwa bermula adanya tahanan lain yang kesal dengan perbuatan korban yang memperkosa anak sendiri.

Nirwan menjelaskan, sebanyak delapan tahanan melakukan pemukulan kepada korban hingga korban mengalami luka lebam. Selain itu, terdapat tahanan melakukan pemukulan menggunakan pipa yang sebelumnya merusak saluran pipa di ruangan tahanan.

"Korban mengalami luka pada perut, punggung, dada, kemaluan, pantat,” jelas Nirwan, Senin 10 Juli 2023.

Usai melakukan pemukulan, korban diberikan minum oleh tahanan lainnya. Setelah itu, korban sempat mengatakan ingin mandi dan sempat terduduk dekat pintu kamar mandi.

"Setelah itu para tahanan melihat korban matanya terpejam dan langsung pingsan,” ucap Nirwan.

Nirman mengungkapkan, melihat korban pingsan para tahanan melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berjaga. Korban dilarikan ke RS Bhayangkara dilakukan pemeriksaan kesehatan namun dinyatakan meninggal dunia.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara,” ungkap Nirman.

Nirman menuturkan, Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti saat kekerasan yang dialami korban. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pipa yang digunakan untuk memukul korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Pelaku

Salah satu pelaku penganiayaan berinisial PAN (28) mengaku kesal karena korban ABRN (50) ditahan karena kasus rudapaksa kepada anak kandung. Pelaku mengelak saat disinggung menganiaya korban karena tidak memberikan uang.

Pelaku PAN mengatakan, melakukan kekerasan hingga berujung penganiayaan dari tahanan lainnya kepada korban karena murni kasus Rudapaksa anak kandung yang dilakukan korban. PAN mengelak saat disinggung karena korban tidak menuruti saat diminta uang oleh para pelaku.

“Bukan, saya mukul dia karena dia tega cabulin anaknya,” ujar PAN kepada Liputan6.com, Senin (10/7/2023).

PAN menjelaskan, mengetahui tersangka mencabuli anaknya dari istrinya korban yang datang membesuk. Istrinya menceritakan kasus korban saat PAN menanyakan kasus korban kepada istrinya 

“Saya kesal dan spontan memukul dia menggunakan tangan,” jelas PAN.

PAN memukul korban memukul korban menggunakan tangan di bagian badan dan kemaluannya sebanyak satu kali. PAN memukul korban pada bagian tulang rusuk, dada, dan kemaluan korban.

“Iya saya mukulnya di bagian itu saja, kalau yang lain saya tidak tau,” ucap PAN.

PAN mengungkapkan, tahanan lainnya ikut menganiaya korban setelah PAN menganiaya terlebih dahulu. PAN mengelak saat disinggung memukul korban menggunakan pipa yang dijadikan barang bukti POlres Metro Depok terkait penganiayaan para tahanan.

“Kalau pukul pakai pipa bukan saya, tapi yang lain,” ungkap PAN.

PAN menuturkan, penganiayaan dilakukan saat korban ditempatkan di ruangan tahanan nomor tiga, yakni tempatnya dan temannya ditahan. Lokasi tersebut berada paling belakang dari ruangan tahanan lainnya dan jauh dari pengawasan penjaga Polres Metro Depok.

“Tahanan tempat saya adanya paling belakang, saat dipukuli korban tidak teriak,” tutur PAN.

 

3 dari 3 halaman

Perkosa Anak Kandung

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, korban ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu (5/7/2023) karena kasus rudapaksa anak kandung. Pada Sabtu (8/7/2023) korban dipindahkan ke ruangan tahanan.

“Korban saat diperiksa ditempatkan di tahanan lain, lalu dipindahkan ke ruangan tahanan sehingga terjadi peristiwa itu,” ujar Nirwan.

Dari pemeriksaan para pelaku tahanan yang menganiaya korban, para tahanan memukul hingga menendang tubuh korban. Pipa yang digunakan para tahanan untuk memukul bokong korban.

“Pipanya digunakan untuk memukul bokong korban,” ucap Nirwan.

Nirwan menolak dengan tegas penganiayaan dilakukan para tahanan dikarenakan meminta uang kepada korban. Para tahanan menganiaya korban karena kesal perbuatan korban melakukan rudapaksa anak kandungnya.

“Tidak ditemukan fakta korban diminta uang, korban dianiaya karena para tersangka kesal dengan kasus korban,” pungkas Nirwan.

Reporter: Dicky Agung Prihanto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.