Sukses

Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Perumahan Fiktif Prajurit, Libatkan Anggota TNI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit pada 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit pada 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

"Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pada 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis malam 22 Juni 2023.

Mia mengatakan tersangka IN yang mendapat proyek pembangunan rumah prajurit kemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.

"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Terdakwa Telah Divonis

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

"Keduanya sama-sama divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan," tambah Kajati Mia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.