Sukses

Dishub Probolinggo Tertibkan Jalur Liar di Perlintasan Sebidang Pemicu Kecelakaan Kereta Api

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan penutupan jalan-jalan liar di sepanjang jalur perlintasan kereta api sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo - Dishub Kabupaten Probolinggo menutup jalan liar di sepanjang jalur perlintasan kereta api sebidang di wilayah tersebut.

Penutupan jalan liar yang dibuat oleh warga ini dilakukan karena tidak memenuhi kaidah berlaku. Salah satunya jalan tersebut tidak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, penutupan jalan-jalan liar ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Karena memang jalan-jalan di perlintasan sebidang kereta api ini ada ketentuannya.

“Artinya tidak semua masyarakat bisa memasang atau membuat jalan di perlintasan sebidang kereta api karena ada ketentuannya. Oleh karena itu harus kita tutup demi keselamatan bersama,” katanya.

Menurut Taufik, penutupan jalan-jalan liar ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo.

“Kebetulan saat rakor tersebut kami mengundang khusus Daerah Operasi (DAOP) IX Jember, jajaran kepolisian dan Camat. Intinya, kita ingin bersama-sama ikut menjaga keselamatan transportasi di perlintasan sebidang kereta api,” terangnya.

Dengan adanya penutupan jalan-jalan liar di perlintasan sebidang kereta api ini Taufik mengharapkan tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.

 “Semoga ke depan keselamatan transportasi baik di jalan raya, jalan umum, perlintasan kereta api, perairan darat dan laut aman tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

346 Titik Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

Sementara itu untuk perlintasan Sebidang di wilayah Kerja Daop 9 Jember tersisa sebanyak 346 titik yang terdiri dari 95 titik terjaga dan 251 titik tidak terjaga.

Dari 346 titik tersebut tersebar di beberapa wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, kabupaten Probolinggo 69 titik kabupaten Kabupaten Lumajang, 36 titik Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik.

Dari total perlintasan sebidang tersebut yang terjaga 95 titik seangkan selebihnya 251 titik tidak terjaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.