Sukses

Motor Arek Malang Disita Polisi Silakan Diambil, Syaratnya Bawa Knalpot Standar

Para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan miliknya setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sebelumnya diamankan dalam razia selama Ramadhan akibat tidak sesuai ketentuan dan terindikasi melakukan balap liar di daerah ini.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan bahwa ada kurang lebih sebanyak 211 kendaraan bermotor yang diamankan, salah satunya karena menggunakan knalpot tidak sesuai keluaran pabrik.

"Untuk kendaraan roda dua ada 211 yang diamankan selama razia beberapa waktu lalu. Untuk yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 41 unit, dan saat ini tersisa 170 unit," ujarnya di Kota Malang, dilansir dari Antara, Kamis (27/4/2023).

Fani menjelaskan para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan miliknya setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, lanjutnya, untuk kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar keluaran pabrik harus membawa suku cadang sesuai standar. Pemilik kendaraan harus mengganti knalpot tidak sesuai ketentuan dan diganti dengan suku cadang standar keluaran pabrik.

"Demi ketertiban umum kita kembalikan wujud standar, biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya," katanya.

Ia menambahkan jika nanti kendaraan yang telah didata tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka Polresta Malang Kota akan mengamankan kendaraan tersebut dalam durasi yang lebih lama untuk memberikan efek jera.

"Sesuai petunjuk jika memang terjaring kembali maka akan kami amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syaratnya

Sementara itu, salah satu orang tua pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan, Daruli (41) asal Kota Pasuruan menambahkan kendaraan milik anaknya tersebut diamankan kepolisian karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, untuk mengambil kendaraan roda dua milik anaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti STNK, BPKB, dan knalpot standar atau yang sesuai dengan keluaran pabrik.

"Anak saya baru bilang kalau motornya ditahan polisi saat Lebaran kemarin. Sebelumnya bilang kalau motornya ada di rumah teman," katanya.

Ia mengaku anaknya yang bernama Lukman Hadi Utomo sudah menyesal karena melakukan modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ke depan, ia berjanji akan menggunakan suku cadang kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.

"Tidak ada sanksi lain, hanya disuruh membawa knalpot standar dan persyaratan lain," tuturnya.

Selama Ramadhan, Polresta Malang Kota meningkatkan operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan knalpot bising yang bukan merupakan keluaran pabrik.

Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah kendaraan bermotor roda empat diamankan di Mapolresta Malang Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.