Sukses

IPW: Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achirudin Hasibuan Harus Disanksi Berat

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polda Sumut memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan di Propam dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polda Sumut memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan di Propam dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, sudah tepat.

"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu 26 April 2023.

Ia mengatakan AKBP Achirudin Hasibuan harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," ucapnya.

Namun begitu, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," ucap Sugeng.

Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP AH yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jabatan Dicopot

 

"Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH di Propam karena membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain diperiksa Propam, AKBP AH sudah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut, sementara anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.