Sukses

Komplotan Penipu Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Emas di Jember Digiring ke Penjara

Polisi di Jember meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.

 

Liputan6.com, Jember - Polisi di Jember meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.

Mereka adalah MS (40), KA (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember. Sedangkan ZM (45) warga Jalan Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.

Keempat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku. Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 683 juta.

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda menjelaskan, modus penipuan para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.

“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul, Senin (20/3/2023).

Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.

“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu,” terang AKP Huda.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak tertipu dengan modus penipuan model baru ini. Sebab kasus ini bisa saja dikemudian hari akan kembali terulang.

“Terlebih lagi saat ini kan  akan memasuki bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pastinya modus penipuan seperti ini akan terus terjadi. Untuk itu kami selalu mengimbai  berhati-hati,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 4 Tahun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” tambahnya Kapolsek.

Pelaku saat ini, sedang menjalani pemeriksaan intensip  di Mapolsek Tangul. Diminta bagi masyarakat yang  merasa menjadi korban penipuan pelaku segera melapor.

“Bagi yang merasa menjadi korban juga silahkan melapor ke Polsek Tangul,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.