Sukses

Bawaslu Kota Malang Catat 334 Pelanggaran Coklit, Pemilih Tidak Masuk Daftar Pemilu Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kota Malang Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas M. Hanif Fahmi menyatakan, pihaknya menemukan 334 dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024.

Liputan6.com, Kota Malang - Anggota Bawaslu Kota Malang Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas M. Hanif Fahmi menyatakan, pihaknya menemukan 334 dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024.

"Total ada 334 temuan dugaan pelanggaran, yang kemudian kami sarankan ke KPU untuk dilakukan perbaikan," kata Hanif, Sabtu (17/3/2023), dikutip dari Antara.

Hanif menjelaskan, selama pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdapat tujuh elemen ketidakpatuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada prosedur yang berlaku saat tahapan coklit.

Menurutnya, dari 334 temuan dugaan pelanggaran tersebut, terbagi dalam 247 keluarga yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih namun belum dilakukan penempelan stiker. Kemudian, terdapat 50 keluarga yang belum dilakukan coklit, namun sudah dilakukan penempelan stiker.

"Selain itu, juga ada enam pemilih disabilitas yang belum ditandai di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen," ujarnya.

Ia menambahkan, juga ditemukan sepuluh orang yang telah meninggal dunia namun tidak diberikan penandaan oleh Pantarlih. Temuan tersebut sebanyak sembilan temuan di Kecamatan Blimbing, dan satu lainnya di Kecamatan Lowokwaru.

"Untuk yang sudah meninggal tapi belum dicoret, alasannya pihak keluarga tidak bisa menunjukkan akta kematian. Namun, sebenarnya selain akta kematian, ada dokumen lain yang bisa dipergunakan," katanya.

Dokumen lain yang bisa dipergunakan untuk mencoret nama-nama dalam daftar pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut antara lain adalah foto nisan yang ditunjukkan pihak keluarga, atau surat keterangan dari tingkat kelurahan.

"Ada klausul, selain akta, itu bisa dokumen lain. Kami pernah memproses itu, ini bahwa bisa dicoret dengan menunjukkan foto nisan, kemudian surat keterangan dari kelurahan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilih Potensial Tidak Dimasukkan Daftar Pemilih

Dugaan pelanggaran lainnya, ditemukan adanya tiga pemilih potensial yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih. Kemudian, ada temuan pada sembilan rumah yang berisi lebih dari satu keluarga, namun hanya dilakukan penempelan satu stiker.

"Terakhir, ada sembilan pemilih yang berada dalam satu keluarga, namun berbeda Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tuturnya.

Temuan tersebut, dilakukan setelah melakukan pengawasan uji fakta yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan pada masing-masing kecamatan yang mencakup 11.936 keluarga, dari total 57 kelurahan di lima kecamatan di Kota Malang, Jawa Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.