Sukses

RE Tersangka Baru Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Raup Untung Rp10 Miliar, Dipakai Beli Rumah dan Tanah

Tersangka merupakan founder ATG Kota Malang dan mendapatkan keuntungan dari setiap member melakukan deposit di bisnis ilegal milik crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka baru dalam kasus robot trading Auoto Trade Gold (ATG). Perkara ini sebelumnya lebih dulu menyeret crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Tersangka RE merupakan founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Dalam robot trading itu ia bertugas merekrut member atau mencari jaringan. Ia telah bergabung dengan Wahyu Kenzo selama 2 tahun. Selama itu, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp10 miliar.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah" kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, sebagai founder tersangka RE mendapat keuntungan selisih rate sebesar Rp100 per 1 dolar. Keuntungan itu berasal dari setiap kali downline atau member yang direkrutnya bergabung dan melakukan deposit.

“Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung sepuluh miliar rupiah yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah,” ujar Budi Hermanto.

Modus robot trading ini adalah member membeli produk minuman nutrisi. Dari pembelian itu member kemudian diberi mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera. Pengelola robot trading itu mengklaim ada broker di luar negeri yang mengelola.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Prayoga, mengatakan faktanya adalah dana member dikelola sendiri oleh ATG. Mereka membuat sistem algoritma sendiri untuk menentukan siapa berhak withdraw, uang member yang masuk diatas namakan pribadi Wahyu Kenzo.

“Uang member itu kemudian oleh Wahyu Kenzo digunakan untuk crypto," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Kepolisian menjerat tersangka RE dengan pasal berlapis yakni Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta menggunakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polresta Malang Kota sendiri telah membuka nomor hotline 0811-3780-2000 untuk para korban robot trading ATG. Sejauh ini sudah ada sebanyak 1.595 aduan yang masuk. Pengaduan itu diharapkan membantu pengungkapan kasus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.