Sukses

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ikhlas Vonis Ringan Abdul Haris dan Suko Sutrisno

Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku ikhlas menerima putusan vonis dua terdakwa yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Liputan6.com, Surabaya - Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku ikhlas menerima putusan vonis dua terdakwa yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Asri juga mengaku telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Asri juga mengaku tidak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban tragedi Kanjuruhan lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Asri menuturkan, jika saat ini dia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan.

Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.

"Bantuan sudah dari pemda Malang hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jauh dari Tuntutan

Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.