Sukses

Polisi Grebek Rumah Produksi Petasan di Probolinggo, 18 Kilogram Bahan Peledak Diamankan

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Probolinggo - Sebanyak 18 kilogram bahan petasan yang disimpan di sebuah rumah produksi di Desa Kaliacar, Kabupaten Probolinggo disita aparat kepolisian setempat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan rumah produksi petasan menjelang datangnya bulan Ramadan.

"Dalam penggerebekan jelang puasa itu, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NR (50) warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading baru-baru ini yang memproduksi petasan berbagai jenis," katanya, dilansir dari Antara, dilansir dari Antara, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat sehingga pihaknya mengimbau agar warga tidak bermain petasan menjelang datangnya Ramadhan.

"Penggerebekan itu sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo menjelang bulan Ramadhan," tuturnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita sebanyak 18 kilogram obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca.

"Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

Polres Probolinggo masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri bahan petasan tersebut didapatkan tersangka dari mana dan mencari keberadaan suami NR yang diduga ikut terlibat dalam produksi pembuatan mercon tersebut.

Sementara NR kepada penyidik mengaku disuruh suaminya SF untuk melayani pembeli yang membeli bubuk mercon sebagai bahan membuat petasan tersebut menjelang bulan Ramadhan.

Teuku Arsya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau menemukan seseorang yang menjual petasan atau mercon karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.