Sukses

Dapil Pemilu 2024 di Jember Bertambah Jadi 7, Sediakan Total 50 Kursi

Menurutnya, KPU Jember mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat, namun kewenangan untuk menentukan perubahan dapil sepenuhnya ada di KPU RI dan DPR.

Liputan6.com, Jember - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Jember bertambah, dari enam menjadi tujuh dapil. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.

“Memang benar ada perubahan dapil untuk Pemilu 2024 di Jember, yakni kini menjadi tujuh dapil untuk 31 Kecamatan,” ujar Anggota KPU Jember Achmad Susanto, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, KPU Jember mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat, namun kewenangan untuk menentukan perubahan dapil sepenuhnya ada di KPU RI dan DPR.

“Ternyata rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU dan DPR RI sehingga kami segera menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan dapil tersebut kepada masyarakat dan pengurus partai politik di Jember,” tuturnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuan prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivoitas, dan berkesinambungan.

Susanto menjelaskan tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD Jember pada Pemilu 2024 itu meliputi Dapil 1 sebanyak tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari dan Pakusari.

Kemudian Dapil 2 dengan alokasi tujuh kursi mencakup wilayah kecamatan, rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapil 3 hingga 7

Dapil 3 dengan alokasi enam kursi meliputi wilayah Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe.

Dapil 4 dengan alokasi enam kursi mencakup wilayah Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo. 

Dapil 5 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah.

Dapil 6 dengan alokasi tujuh kursi yang mencakup wilayah Kemcatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Kecamatan puger. Dapil 7 dengan alokasi Sembilan kursi meliputi wilayah Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro dan Bangsalsari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.