Sukses

Ratusan Pil Trex dalam Kemasan Sereal Gagal Masuk Lapas Banyuwangi

Aksi wanita di Banyuwangi terbilang nekat. Wanita berinisial LA (34) asal Kecamatan Siliragung, hendak menyelundupkan pil trihexypenidyl ke dalam Lapas Kelas II A Banyuwangi.

Liputan6.com Banyuwangi - Petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi menggagalkan aksi menyelundupkan pil trihexypenidyl ke lapa yang dilakukan seorang wanita berinisial LA (34), warga Siliragung Banyuwangi.

LA berusaha mengelabui petugas memasukkan ratusan butir pil trex dengan dihancurkan lalu dicampur ke dalam serbuk minuman sereal. Aksinya gagal karena diketahui petugas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, dari hasil pemeriksaan paket makanan itu ternyata hendak dikirim ke salah seorang warga binaan. Dia adalah pria berinisial NN (32), narapidana kasus narkoba ancaman pidana 7 tahun.

"Wanita itu mengaku sebagai istri siri dari WBP tersebut," kata Wahyu Indarto, Selasa (17/1/2023).

Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (17/1/2022). Wanita itu datang ke Lapas bersama anaknya, lalu menitipkan paket makanan dalam tiga kantong kresek. Di antaranya mie instan, serbuk kopi dan serbuk minuman sereal. 

Saat dicek, petugas curiga pada serbuk minuman sereal karena terdapat campuran serbuk putih semacam obat. Setelah dicek rupanya itu pil trihexypenidyl yang sudah dihaluskan. 

"Menurut keterangan wanita itu ada 20 sachet serbuk minuman sereal dijadikan satu dalam kantong kresek. Lalu dicampur menggunakan 100 butir pil trex yang telah dihaluskan. Ini modus baru," ujarnya.

Petugas Lapas kemudian turut memeriksa WBP berinisal NN. Dari hasil pemeriksaan rupanya serbuk minuman bercampur pil trex itu akan diedarkan di dalam lapas. 

"Menurut pengakuan yang bersangkutan akan dijual. Setiap seduhan estimasi 2 sendok makan, dijual dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Strapsel

Akibat insiden ini, WBP itu mendapatkan sanksi berupa strapsel selama 2 kali 6 hari. Selanjutnya akan dilakukan BAP dan kemudian menjalani sidang TPPK untuk menentukan hukuman disiplinnya.

"Untuk LA kita serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, Kaur Mintu Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Aipda Anton Hendrawan menambahkan, pihaknya akan mendalami asal muasal barang.

"Berdasarkan pengakuan si perempuan yang membawa barang, katanya berasal dari inisial A. Ini akan kami dalami," lanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.