Sukses

Penjual Cilok di Kota Probolinggo Cabuli Anak di Bawah Umur

NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo pasrah saat ditangkap polisi. Pasalnya, pria paruh baya yang sehari hari berjualan cilok ini telah mencabuli IA (14), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 kali.

Liputan6.com, Probolinggo - NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo pasrah saat ditangkap polisi. Pasalnya, pria paruh baya yang sehari hari berjualan cilok ini telah mencabuli IA (14) pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia Handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember lalu. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di whatsapp korban hingga kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.

“Awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” ujar Jamal, Jumat (30/12/2022).

“Kemudian dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana, terjadilah pencabulan hingga hubungan badan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022,“ tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim dan 2 hari pasca laporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Atas Perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman Hukumanya 15 tahun Penjara,” tegasnya.

AKP Jamal menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memonitor kegiatan keseharian anak- anaknya. Baik itu di HP mapun dipergaulan dengan teman-temanya.

“Ini semata -mata agar tidak terjai hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.