Sukses

Untuk Pekerja Surabaya, Hubungi Nomor Hotline Ini Jika Tidak Dapat THR

Menurut ia, pemberian THR pada hari raya keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya

Liputan6.com, Surabaya - Para tenaga kerja di Surabaya yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari kantor maupun perusahaan tempatnya bekerja, diminta segera melapor ke Posko Pengaduan THR. 

"Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Kamis.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker)  Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 Tentang Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

Selain itu, Armuji mengatakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR buruh dan pekerja.

Menurut ia, pemberian THR pada hari raya keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR juga menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi pada masyarakat Kota Surabaya.

"Disperinaker juga sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan. Saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan," kata Armuji.

Nomor Hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 031 - 5997666 ext 105 atau dapat mengisi formulir pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesadaran Pengusaha

 

Armuji mengatakan partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi COVID-19. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang mulai tampak menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.

"Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak-hak pekerja," kata dia.

Data Pemkot Surabaya mencatat jumlah angkatan kerja pada 2021 tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 926.818 dan perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja, meliputi pekerja laki-laki 826.823 orang dan perempuan 600.845 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.