Sukses

Berkas Perkara Kecelakaan Maut Vanessa Angel Tuntas, Joddy Segera Disidang

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat membenarkan pihaknya telah menuntaskan pemberkasan kasus kecelakaan maut Vanessa Angel.

"Iya benar, pemberkasan sudah tuntas, penyidik juga telah memeriksa saksi 10 orang terkait kasus tersebut," ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Langkah formil materiil sudah koordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi keterangan dari beberapa ahli," ucanya.

Dia menyebut, saat ini penyidik tinggal menunggu keterangan data yang berasal dari "black box". Dimana, alat yang mirip dengan black box pesawat itu, kini masih dikirimkan ke Jepang.

"Kata mereka butuh waktu 1 minggu. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Limpah ke Kejaksaan

Dia menegaskan, saat ini pihaknya juga terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan.

"Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu minggu. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.