Sukses

Alasan Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tersebut mulai tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021.

Liputan6.com, Kediri - Sebagai upaya membantu meringankan beban warga setelah ada kebijakan PPKM, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan menghapus sanksi berupa denda administrasi pembayaran pajak daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin, 9 Agustus 2021.

Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/188/419.033/2021, dilansir dari Antara.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tersebut mulai tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.

Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini. Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri dan penghapusan akan dilakukan secara otomatis.

"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Objek Pajak Apa Saja?

Sementara itu, penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan tersebut kepada objek pajak di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

Selain itu, juga termasuk pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sebelumnya, Pemkot Kediri juga sudah membuat program membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, hingga parkir dengan catatan pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawan, pada awal pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi di daerah serta insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.