Sukses

Komnas PA Serahkan Data Tambahan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu

Arist juga sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim, yakni kepala sekolah dan guru.

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kembali mendatangi Polda Jawa Timur. Arist datang untuk untuk memberikan informasi tambahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

"Kami ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).

Informasi yang ditambahkan itu, terkait adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI Kota Batu jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak ini di laporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola. 

"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang," katanya. 

Arist juga sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI Kota Batu yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim, yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti. 

"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," ungkap dia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Segera Didalami

Penyidikan, sambung Arist, memang harus segera didalami. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.

Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

"Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya sprindik berjalan dengan baik," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.