Sukses

Pernikahan Usia Dini di Ngawi Meningkat di Masa Pandemi

Mengenai kenaikan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, Ludiansyah tidak menampik bahwa permohonan itu didominasi pasangan belia yang terlanjur hamil duluan.

Liputan6.com, Surabaya - Kasus pernikahan usia dini di Ngawi saat masa pandemi Covid-19 berlangsung naik. Umumnya, mereka harus menikah di usia anak atau pelajar sekolah karena 'kebablasan' saat masih pacaran.

Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi mencatat selama  2020 ada 199 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan di tahun sebelumnya hanya 65 pengajuan selama kurun waktu tahun 2019. Atau mengalami kenaikan 206 persen dari tahun sebelumnya.

Ludiansyah, hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi mengatakan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Ngawi terjadi cenderung karena adanya perubahan batas minimal usia pernikahan.

“Sebelumnya kan 16 tahun untuk perempuan, sekarang disamakan antara laki-laki dan perempuan, sama-sama 19,” ujarnya dikutip dari Times Indonesia, Selasa (23/3/2021).

Merujuk pada UU 16 Tahun 2019, disebutkan usia minimal perkawinan perempuan dipersamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.

Mengenai kenaikan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, Ludiansyah tidak menampik bahwa permohonan itu didominasi pasangan belia yang terlanjur hamil duluan. Rata-rata masih berstatus sebagai pelajar sekolah ditingkat SMA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hamil Duluan

Selain itu permohonan dispensasi kawin juga ditengarai dari pergaulan anak. Kebanyakan dari anak yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun tidak sampai hamil. Termasuk juga orang tua yang resah akibat seringnya anak bergaul dengan lawan jenisnya dan khawatir sampai melakukan tindakan asusila.

"Kebanyakan sudah hamil duluan, selain itu yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri,” jelasnyanya terkait alasan permohonan dispensasi pernikahan usia dini di Ngawi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.