Sukses

Polisi Tahan 3 Pelaku Carok di Malang

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok ini dikarenakan ada rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menahan tiga pelaku carok di Desa Klepu, Sumbermanjing wetan, Malang. Mereka adalah  berinisial T, S dan MS. Ketiga pelaku masih ada hubungan kekeluargaan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok ini dikarenakan ada rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

"Rentetan peristiwanya sudah cukup lama. Ini berawal dari korban yang merupakan mantan Kepala Dusun tersebut terlibat kasus pidana. Sehingga pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Rabu (3/2/2021).

Karena posisi Kasun kosong, maka Kepala Desa menunjuk pelaku berinisial T untuk menggantikan korban bernama Mujiono.

"Saat korban bernama Mujiono bebas dari hukuman, meminta pengelolaan tanah bengkok kepada pelaku berinisial T," katanya.

Karena saat itu pelaku tidak ingin masalah, kata Kapolres Malang, maka menuruti keinginan korban dengan membagikan hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut.

Masih kata AKBP Hendri Umar, pada saat itu pelaku T melihat Mujiono dan anaknya menggarap lahan itu, sehingga tidak terima mengajak dua orang tersebut dan terjadi carok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kehabisan Darah

"Peristiwa carok terjadi selama 10 menit yang mengakibatkan Mujiono bersama anaknya meninggal dunia. Hasil otopsi, kedua korban tewas karena kehabisan darah," sebutnya.

Tidak hanya dua korban tewas, tiga pelaku tersebut mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit. "Setelah tiga pelaku ini sembuh, maka penyidik melakukan penahanan," tegasnya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat tiga pelaku carok di Desa Klepu Sumbermanjing wetan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.