Sukses

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes Cepat COVID-19 di Surabaya

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes COVID-19 berawal dari kecurigaan warga dengan tawaran yang diberikan oleh para pelaku.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal. Kasus itu terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat yang palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pihaknya telah menangkap MR (55), BS (35), dan SH (46), gerombolan pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 dengan nonreaktif. Surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 itu dijual kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Ganis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil rapid test palsu yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan rapid test tanpa perlu prosedur pengecekan. 

"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).

Surat keterangan nonreaktif, menurut Ganis, sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing. 

"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," ucap Ganis. 

Ganis menuturkan, surat keterangan rapid test yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan menbayar Rp 100 ribu.

"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," ujar Ganis. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Bisnis Sejak September 2020

Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak September. Selama tiga bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah.

Tak hanya tujuan Jawa Timur, pelanggannya tujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.  Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien COVID-19 yang lolos menumpang kapal tersebut. 

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," ucap Ganis. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.