Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Saksi Dugaan Sumpah Palsu

Sidang Richard Lee memanas setelah kuasa hukumnya melaporkan seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Diterbitkan 07 September 2026, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Mereka mempertanyakan antara lain inkonsistensi tanggal unboxing serta perbedaan entitas badan hukum klinik yang disebut dalam perkara. Menurut tim hukum, persoalan tersebut penting karena keaslian dan keterkaitan barang bukti dapat berpengaruh terhadap pembuktian di persidangan.

"Memasukkan barang bukti yang tidak autentik merupakan tindakan yang sangat keji. Kenapa? Karena dengan barang bukti tersebut seseorang bisa didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Ternyata barang buktinya bukan barang bukti yang autentik," tandas Faizal.

Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan sumpah palsu maupun persoalan keaslian barang bukti tersebut masih merupakan versi dan argumentasi dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Pembuktiannya tetap akan bergantung pada proses penyelidikan, persidangan, serta penilaian aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Untuk agenda berikutnya, tim Richard Lee juga tengah mempersiapkan argumentasi terkait kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka berpendapat bahwa persoalan terkait peredaran kosmetik seharusnya dapat terlebih dahulu ditangani melalui instrumen sanksi administratif apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan langsung diarahkan pada proses pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Guntur MerdekawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan