Sukses

Ifan Seventeen Dipolisikan Lagi

Tidak hanya dilaporkan Mediani dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Ifan juga dituduh melanggar pasal 167 KUHP.

Tidak hanya dilaporkan Mediani (24) dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, vokalis band Seventeen, Riefian 'Ifan' Fajarsyah juga dipolisikan atas tuduhan dari pasal 167 KUHP, atau memasuki rumah tanpa izin.

"Terlapor ini juga melakukan tindakan hukum dengan memasuki apartemen Merdiani," kata salah satu kuasa hukum Merdiani, Hendarsam Marantoko di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Merdiana menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi di apartemennya di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada awal 2013 tersebut. "Waktu itu jam 11 malam, dia (Ifan) datang, sedang ada teman-teman kantor saya lagi main ke apartemen. Dia gedor-gedor pintu, teriak 'Penipu, keluar lo!' Ada kok saksinya dari security," tiru Mardiani.

Hendarsam amat menyayangkan peristiwa di apartemennya tersebut. "Kenapa Ifan tidak bicarakan baik-baik," ucapnya.

Dalam laporan bernomor TBL/3388/IX/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal Jumat, 27 September 2013 itu, Ifan bersama AP, DS, dan M dilaporkan atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dari Pasal 167 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.