Banding Vadel Badjideh Berujung Vonis 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta

Banding Vadel Badjideh atas vonis kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi berbuah pahit. Hukumannya lebih berat menjadi 12 tahun penjara.

Diterbitkan 07 November 2025, 19:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh atas vonis kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani dengan korban putrinya yang akrab disapa Lolly. Langkah Vadel Badjideh untuk mencari keringanan hukuman kandas setelah Majelis Hakim tingkat banding punya pertimbangan yang justru memberatkan.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan kronologi bagaimana perkara ini bergulir dari pengadilan tingkat pertama hingga sampai pada putusan yang lebih berat di tingkat banding.

"Secara kronologi perkara itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputus pada tanggal 1 Oktober 2025. Kemudian, terdakwa maupun penuntut umum itu mengajukan banding, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2025. Nah untuk melengkapi banding itu, walaupun tidak wajib, terdakwa mengajukan memori bandingnya itu tanggal 6 Oktober. Sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding itu tanggal 22 Oktober," kata Catur Irianto saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).

"Dan setelah hakim memeriksa, itu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu dengan nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI itu telah menjatuhkan putusan ya, pada tanggal 5 November," Catur Irianto menambahkan.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan pada 5 November 2025 tidak hanya menambah masa pidana Vadel Badjideh, tapi juga memberikan denda yang substansial.

Ada Yang Memberatkan

Catur Irianto menjelaskan, secara formal permohonan banding Vadel Badjideh diterima, namun substansi putusannya diubah Majelis Hakim. Selain vonis yang diperberat menjadi 12 tahun, Vadel juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

"Jadi bandingnya sendiri kalau di Pengadilan Tinggi itu namanya diterima secara formal. Cuma, Majelis Hakim di sini memperbaiki, atau mengubah mengenai putusan pidananya. Kalau dulu 9 tahun, oleh Pengadilan Tinggi diputus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," urai Catur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lebih lanjut Catur Irianto menjelaskan pertimbangan utama yang membuat hukuman Vadel Badjideh diperberat. Yakni, fakta bahwa Vadel Badjideh terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif. "Kalau dalam putusan kita baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua, sama dengan PN. Pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti,"Catur Irianto membeberkan.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan