Perancang Dolce dan Gabbana Dipenjara 20 Bulan

Dua perancang yang namanya begitu ternama, Dolce dan Gabanna dihukum 20 bulan penjara karena tak membayar pajak.

Diterbitkan 21 Juni 2013, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Siapa yang tidak kenal dengan merek Dolce and Gabbana. Nama yang diambil dari nama perancangnya, Domenico Dolce dan Stefano Gabbana, baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 bulan penjara karena terbukti menghindari pajak di negara asal mereka, Italia.

Seperti dilansir Aceshowbiz, Jumat (21/6/2013) kedua perancang ini menghindari pajak sebesar USD 1,3 miliar, atau setara dengan Rp 129 miliar. Kejadian ini berlangsung ketika para perancang ini memutuskan untuk menjual perusahaan mereka kepada Gado--firma yang berbasis di Luxembourg pada 2004.

Jaksa mengklaim Gado adalah perusahaan yang tidak membuat keputusan administratif atau keuangan. Sebenarnya, Dolce dan Gabbana pernah dikenakan kasus serupa pada 2011. Namun, karena tidak cukup bukti keduanya dinyatakan bebas.

Kini, dengan cukup bukti, hakim memutuskan mereka tidak hanya menghabiskan waktu di penjara tapi juga denda sebesar Rp 6,5 miliar sebagai angsuran pertama dari kemungkinan denda yang semakin menumpuk.

Terkejut dengan vonis yang dijatuhkan, rencananya melalui pengacara mereka, Dolce dan Gabanna akan mengajukan banding. "Kami akan membaca alasan putusan, dan kami akan mengajukan banding," katanya sang pengacara.(Yud/Asw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Deretan Peraih Golden Ticket di Audisi Dangdut Academy 8, dari Majene hingga Maumere

Rizkyan Adiyudha, aswTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan