Profil Lengkap Lina Mukherjee: Dulu Terjerat Kasus Penistaan Agama, Kini Ngaku Hamil di Luar Nikah

Inilah profil Lina Mukherjee, selebgram kontroversial yang baru-baru ini mengaku kehamilan di luar nikah. Padahal dulu, ia terjerat kasus penistaan agama.

Diperbarui 29 Juli 2025, 12:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sebelum kabar kehamilan, Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama pada awal 2023. Kasus ini bermula dari konten TikTok-nya yang memperlihatkan makan kriuk babi sambil mengucapkan “Bismillah.” Konten tersebut viral dan memicu kemarahan publik.

Perjalanan Kasus Penistaan Agama

Pada 27 April 2023, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia pun menyatakan tindakan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka pada 10 Juli 2023. Pada 26 September 2023, Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja menyebar informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan agama. Setelah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik, Lina Mukherjee bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang pada 20 November 2024. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan Diananto, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan