Pablo Benua Bongkar Dosa Sultan Junaidi: Diduga Gelapkan Dana dan Mainkan Jabatan

Pablo Benua bongkar dosa Eks Ketum PAI Sultan Junaidi.

Diperbarui 22 Juli 2025, 22:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Diduga Gelar Doktor Palsu

Tak hanya soal duit, legitimasi Junaidi sebagai seorang pemimpin advokat juga dipertanyakan. Ia dituding menggunakan gelar doktor palsu. Gelar itu didapatkan dari institusi "bodong" yang diberikan oleh seorang bernama Profesor Doktor Pangeran Muhammad Soleh Ridwan, sosok yang juga sempat viral karena memberikan gelar serupa pada pesohor. 

"Kami tidak melihat ada ciri-ciri dari beliau itu memang seorang memiliki knowledge sense yang sesuai dengan gelar dia sebagai doktor," ujar Sukowati S Pakpahan, Ketua Tim Advokasi dan Pembelaan Organisasi PAI yang baru.  

"Hal itu yang pasti merugikan kepada anggota. Kenapa? Itu kan merupakan sesuatu martabat palsu, kebohongan."

Bagaimana mungkin seorang pemimpin organisasi penegak hukum yang diamanatkan Undang-Undang Advokat Pasal 5, justru mencoreng martabatnya sendiri dengan kebohongan akademik? Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Sisdiknas dan KUHP.

 

Mosi Tidak Percaya

Kekecewaan anggota PAI memuncak hingga lahirlah mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh hampir 92% anggota. Mosi ini merinci serangkaian pelanggaran Junaidi: 

• Pengangkatan Sekjen Semena-Mena: Setelah Munas II di Bali pada Agustus 2022, Junaidi memberhentikan Sekjen terpilih, Oking Ganda Miharja, secara sepihak dan mengganti-gantinya tanpa pendaftaran ke Kemenkumham.

• Pengambilan Keputusan Sepihak: Junaidi kerap membuat keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota.

• Ketidaktransparanan Keuangan: Tidak ada kejelasan mengenai pengelolaan dana organisasi sejak 2017.

• Dugaan Perbuatan Tercela Lainnya: Termasuk memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan utang yang diduga belum dilunasi, hingga dugaan menerima uang sumpah advokat dan perpanjangan KTPA yang tak pernah direalisasikan. Bahkan, ada tudingan tak senonoh Junaidi yang diduga berpelukan dengan wanita penghibur di depan anggota.

"Di sini poinnya adalah memerintahkan agar mengeluarkan saudara Junaidi dari posisinya sebagai dewan pendiri," terang Pablo, menunjukkan surat keputusan dewan pendiri yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari Sultan Junaidi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Tim ShowbizTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan