Gugatan Hak Cipta Superman di Luar Amerika Berupaya untuk Dibatalkan oleh Warner Bros

Jika gugatan ini dikabulkan, rencana perilisan film Superman pada Juli 2025, berpotensi terganggu.

Diterbitkan 09 Maret 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Warner Bros. Discovery dan DC Comics telah mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan terkait hak cipta karakter Superman di wilayah luar negeri (luar Amerika Serikat). Mereka berargumen bahwa masalah ini telah melalui proses hukum yang panjang dan tuntas sebelumnya.

Gugatan tersebut diajukan pada Januari 2025 lalu oleh Mark Peary, keponakan dari mendiang Joe Shuster, salah satu pencipta karakter Superman. Mark Peary berupaya membatalkan hak cipta Warner Bros. di bawah hukum hak cipta yang berlaku di Inggris, Kanada, Australia, dan Irlandia.

Jika gugatan ini dikabulkan, rencana perilisan film Superman pada Juli 2025 mendatang, yang dibintangi oleh David Corenswet dan disutradarai oleh James Gunn, berpotensi terganggu, melansir Variety.

Dalam dokumen permohonan pembatalan yang diajukan pada Rabu (5/3/2025), Warner Bros. menegaskan bahwa pengadilan telah berulang kali menolak klaim Mark Peary.

Pengadilan sebelumnya menetapkan bahwa ibu Peary, Jean Peavy, telah menandatangani kesepakatan yang menyerahkan semua hak atas karakter Superman setelah Joe Shuster meninggal dunia pada 1992.

"Keluhan Peary tidak berdasar dalam segala aspek," ujar Daniel Petrocelli, pengacara Warner Bros.

 

Kata Pengacara Pihak Keluarga

Sementara itu, pengacara pihak keluarga Shuster, Marc Toberoff, berpendapat bahwa di wilayah luar negeri, hak cipta secara otomatis berakhir 25 tahun setelah kematian penciptanya.

Ia mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan federal di New York, dengan alasan bahwa pengadilan AS memiliki yurisdiksi atas kasus ini karena Amerika Serikat merupakan penandatangan Konvensi Bern.

Namun, Petrocelli menegaskan bahwa Konvensi Bern tidak dapat ditegakkan di pengadilan AS, dan karena itu, kasus ini seharusnya dibatalkan karena berada di luar yurisdiksi pengadilan.

 

Klaim Pihak Keluarga Penggugat Telah Ditolak

Warner Bros. juga menyoroti bahwa klaim pihak keluarga Shuster telah ditolak oleh hakim federal di Los Angeles, dan keputusan tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 pada 2013.

Dalam dokumen tersebut, Warner Bros. juga merangkum berbagai sengketa hukum yang muncul sejak Shuster dan Jerome Siegel pertama kali menjual hak atas Superman seharga 130 dolar AS pada tahun 1938.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pihak studio berpendapat bahwa sejak saat itu, para pencipta dan ahli waris mereka telah menerima jutaan dolar — yang nilainya telah disesuaikan dengan inflasi — dalam bentuk royalti dan pembayaran lainnya. Setelah Shuster meninggal, saudari sekaligus satu-satunya ahli warisnya, meminta DC Comics untuk menanggung utang Shuster dan meningkatkan tunjangan hidup yang diterimanya. DC Comics menyetujui permintaan tersebut dan meningkatkan pembayaran tahunan dari 5.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS seumur hidupnya. Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa kesepakatan tersebut "sepenuhnya menyelesaikan semua klaim" terkait hak cipta dan merek dagang milik Shuster.

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan